Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Labels

Iklan


 

Kode Etik


Kode
Etik Jurnalistik: Pilar Etika dalam Dunia Pers

Dalam dunia jurnalisme, kode etik menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas, kejujuran, dan profesionalisme setiap insan pers. Kode etik jurnalistik bukan hanya sekadar aturan tertulis, melainkan cerminan nilai-nilai moral yang harus dijunjung tinggi oleh para jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada publik.

Pengertian Kode Etik Jurnalistik

Kode etik jurnalistik adalah seperangkat norma atau pedoman perilaku yang mengatur sikap, tanggung jawab, dan profesionalisme jurnalis dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, seperti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Di Indonesia, kode etik jurnalistik disusun oleh organisasi profesi pers dan diakui oleh Dewan Pers. Salah satu kode etik yang banyak dijadikan rujukan adalah Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers pada tahun 2006.

Prinsip-Prinsip Utama Kode Etik Jurnalistik

  1. Kebenaran dan Ketelitian Jurnalis wajib menyajikan berita yang faktual, akurat, dan tidak menyesatkan. Setiap informasi harus melalui proses verifikasi dan klarifikasi sebelum dipublikasikan.

  2. Independen Jurnalis harus bersikap independen, bebas dari intervensi pihak mana pun, dan tidak boleh memihak dalam menyampaikan berita.

  3. Berimbang dan Adil Setiap berita harus menyajikan berbagai sudut pandang dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan tanggapan.

  4. Menghormati Privasi dan Hak Asasi Manusia Jurnalis harus menjaga privasi narasumber dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat merugikan individu tanpa alasan yang kuat.

  5. Tidak Menyebarkan Kebencian Jurnalis dilarang membuat atau menyebarkan berita yang mengandung unsur kebencian atas dasar SARA, diskriminasi, atau kekerasan.

  6. Menghindari Plagiarisme Semua karya jurnalistik harus orisinal dan tidak menyalin tanpa izin atau mencantumkan sumber yang jelas.

Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik

Jika seorang jurnalis melanggar kode etik, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, perusahaan media, atau bahkan Dewan Pers. Sanksi bisa berupa teguran, pencabutan berita, hingga pemecatan atau pencabutan kartu pers.

Terkini

Terpopuler

Last Week

Label

Kategori
Diberdayakan oleh Blogger.

Adsense

Adcash

Cari Blog Ini

Popup

Chatme

Iklan popup

Google

Google II

Google 3

Google 4


 

+

+

Adcash 5

Iklan

Terkini

Last Month

Last Year

Matakita