Pedoman media siber
Pedoman Media Siber
Pendahuluan
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan kerja jurnalistik yang bertanggung jawab, profesional, dan menjunjung tinggi etika di era digital. Pedoman ini berlandaskan pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, serta mempertimbangkan dinamika dan tantangan media daring (siber).
1. Verifikasi dan Keakuratan Informasi
Media siber wajib mengedepankan verifikasi dalam setiap pemberitaan. Informasi yang belum terverifikasi harus diberi label “masih perlu konfirmasi” atau setara. Tidak diperkenankan menyebarkan rumor, hoaks, atau informasi yang dapat menyesatkan publik.
2. Independensi dan Objektivitas
Wartawan media siber tidak boleh mencampurkan fakta dan opini pribadi. Setiap laporan harus bebas dari kepentingan politik, bisnis, maupun tekanan pihak mana pun.
3. Hak Jawab dan Koreksi
Media siber wajib memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan dalam pemberitaan. Jika terjadi kesalahan fakta, redaksi wajib melakukan koreksi secara terbuka secepat mungkin, dengan menyertakan waktu perubahan.
4. Perlindungan Privasi dan Anak
Media siber wajib menjaga kerahasiaan identitas korban kekerasan, terutama anak-anak. Nama, foto, atau informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban dilarang dipublikasikan tanpa izin resmi atau kepentingan hukum.
5. Komentar dan Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib melakukan moderasi terhadap komentar pembaca, agar tidak mengandung unsur:
Ujaran kebencian
Fitnah
Pornografi
SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan)
Kekerasan atau ancaman kekerasan
Pengguna yang melanggar dapat diblokir atau kontennya dihapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
6. Iklan dan Publikasi Berbayar
Media siber harus membedakan secara tegas antara konten jurnalistik dan iklan. Konten berbayar harus dilabeli “Advertorial,” “Iklan,” atau “Sponsored” untuk menjaga transparansi kepada pembaca.
7. Penggunaan Foto dan Video
Foto atau video yang dipublikasikan harus relevan, tidak direkayasa secara menyesatkan, dan memiliki izin hak cipta jika bukan milik sendiri. Gambar yang bersifat kekerasan atau mengandung trauma harus disertai peringatan konten sensitif.
8. Keamanan Digital dan Perlindungan Narasumber
Media siber wajib melindungi identitas narasumber yang meminta anonim. Selain itu, perlu mengadopsi sistem keamanan digital yang mencegah kebocoran data dan peretasan.
9. Penulisan dan Bahasa
Tulisan harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai EYD (Ejaan yang Disempurnakan), serta menghindari bahasa kasar, menghina, atau diskriminatif.
10. Evaluasi dan Pengawasan Internal
Media siber wajib memiliki struktur redaksi yang bertanggung jawab, melakukan evaluasi berkala terhadap konten, serta membuka saluran pengaduan dari masyarakat.
Penutup
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap awak redaksi dan kontributor media siber dapat bekerja secara profesional, menjaga kredibilitas, serta melayani masyarakat dengan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Mata Kita Media
Disusun dan ditetapkan oleh Redaksi
PT. Dwi Vendta Indowisata
Direktur: Taufik Fatulloh
Pimpinan Redaksi: Taufiq Nugraha


