Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Labels

Iklan


 

Pedoman media siber


Pedoman Media Siber


Pendahuluan

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan kerja jurnalistik yang bertanggung jawab, profesional, dan menjunjung tinggi etika di era digital. Pedoman ini berlandaskan pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, serta mempertimbangkan dinamika dan tantangan media daring (siber).


1. Verifikasi dan Keakuratan Informasi


Media siber wajib mengedepankan verifikasi dalam setiap pemberitaan. Informasi yang belum terverifikasi harus diberi label “masih perlu konfirmasi” atau setara. Tidak diperkenankan menyebarkan rumor, hoaks, atau informasi yang dapat menyesatkan publik.


2. Independensi dan Objektivitas


Wartawan media siber tidak boleh mencampurkan fakta dan opini pribadi. Setiap laporan harus bebas dari kepentingan politik, bisnis, maupun tekanan pihak mana pun.


3. Hak Jawab dan Koreksi


Media siber wajib memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan dalam pemberitaan. Jika terjadi kesalahan fakta, redaksi wajib melakukan koreksi secara terbuka secepat mungkin, dengan menyertakan waktu perubahan.


4. Perlindungan Privasi dan Anak


Media siber wajib menjaga kerahasiaan identitas korban kekerasan, terutama anak-anak. Nama, foto, atau informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban dilarang dipublikasikan tanpa izin resmi atau kepentingan hukum.


5. Komentar dan Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)


Media siber wajib melakukan moderasi terhadap komentar pembaca, agar tidak mengandung unsur:


Ujaran kebencian


Fitnah


Pornografi


SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan)


Kekerasan atau ancaman kekerasan



Pengguna yang melanggar dapat diblokir atau kontennya dihapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


6. Iklan dan Publikasi Berbayar


Media siber harus membedakan secara tegas antara konten jurnalistik dan iklan. Konten berbayar harus dilabeli “Advertorial,” “Iklan,” atau “Sponsored” untuk menjaga transparansi kepada pembaca.


7. Penggunaan Foto dan Video


Foto atau video yang dipublikasikan harus relevan, tidak direkayasa secara menyesatkan, dan memiliki izin hak cipta jika bukan milik sendiri. Gambar yang bersifat kekerasan atau mengandung trauma harus disertai peringatan konten sensitif.


8. Keamanan Digital dan Perlindungan Narasumber


Media siber wajib melindungi identitas narasumber yang meminta anonim. Selain itu, perlu mengadopsi sistem keamanan digital yang mencegah kebocoran data dan peretasan.


9. Penulisan dan Bahasa


Tulisan harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai EYD (Ejaan yang Disempurnakan), serta menghindari bahasa kasar, menghina, atau diskriminatif.


10. Evaluasi dan Pengawasan Internal


Media siber wajib memiliki struktur redaksi yang bertanggung jawab, melakukan evaluasi berkala terhadap konten, serta membuka saluran pengaduan dari masyarakat.


Penutup

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap awak redaksi dan kontributor media siber dapat bekerja secara profesional, menjaga kredibilitas, serta melayani masyarakat dengan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.



Mata Kita Media

Disusun dan ditetapkan oleh Redaksi

PT. Dwi Vendta Indowisata

Direktur: Taufik Fatulloh

Pimpinan Redaksi: Taufiq Nugraha


Terkini

Terpopuler

Last Week

Label

Kategori
Diberdayakan oleh Blogger.

Adsense

Adcash

Cari Blog Ini

Popup

Chatme

Iklan popup

Google

Google II

Google 3

Google 4


 

+

+

Adcash 5

Iklan

Terkini

Last Month

Last Year

Matakita