Batujajar,KBB,- MATAKITA - Pelaksanaan proyek paving blok di Kampung Cihurip RT 03 RW 11, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, menuai kontroversi.
Pekerjaan infrastruktur senilai Rp13 juta yang didanai dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 itu disebut-sebut tidak menyasar kepentingan umum, melainkan memperbaiki jalan milik pribadi warga.
Sorotan tajam datang dari Sekretaris RW 11, Meli Handayani, yang menyatakan keberatan atas penggunaan anggaran desa untuk pembangunan jalan yang bukan fasilitas umum. Bahkan, sebagai bentuk protes, ia menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.
“Saya kira jalan belakang rumah saya yang diperbaiki memang jalan umum, tapi ternyata itu jalan milik warga secara pribadi. Saya merasa keberatan sebagai Sekretaris RW,” ujar Meli saat ditemui media, Sabtu (26/7/2025).
Meli menilai keputusan Ketua RW 11, Budi, yang menyetujui proyek tersebut tanpa melibatkan warga secara menyeluruh telah mengabaikan prinsip keadilan dan kebutuhan bersama.
Ia juga mempertanyakan mengapa pihak desa memberikan lampu hijau tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi lapangan.
“Kalau memang jalan pribadi yang diperbaiki, jangan gunakan Dana Desa. Gunakan dana pribadi pemilik lahan. Saya ingin transparansi, RAB-nya harus terbuka dan jelas peruntukannya. Bila terbukti tidak sesuai, dana harus dikembalikan ke kas desa,” tegasnya.
Berdasarkan data dari papan informasi proyek, kegiatan tersebut terdaftar sebagai:
Kode Kegiatan: Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
Nama Kegiatan: Paving Blok
Lokasi: RW 11
Volume: 49 meter
Nilai Anggaran: Rp13 juta
Sumber Dana: Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Pelaksana: TPK Desa Pangauban
Meli juga mengkritik jalannya forum musyawarah yang dilangsungkan di rumah Ketua RW. Ia tidak diundang atau dilibatkan karena saat itu sedang berada di luar kota.
“Rapat dilakukan tanpa kehadiran saya, padahal saya bisa saja dihubungi via video call. Ini jadi pertanyaan besar bagi saya, apakah memang ada niat untuk transparan?” ungkapnya dengan nada kecewa.
Kasus ini mengundang perhatian masyarakat soal akuntabilitas dan keterbukaan penggunaan Dana Desa di wilayah Desa Pangauban.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pemerintah desa maupun Ketua RW terkait keberatan yang dilayangkan Meli Handayani.***