Ngamprah, - MATAKITA - Upaya memberantas peredaran rokok tanpa cukai kembali membuahkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, dan Sub Denpom Cimahi berhasil mengamankan total 39.440 batang rokok ilegal dalam operasi yang digelar di Kecamatan Ngamprah pada Kamis, 17 Juli 2025.
Tiga titik lokasi penggerebekan menjadi target penindakan, yaitu Kampung Karya Laksana yang menyimpan 34.686 batang, Bantar Gedang dengan 2.600 batang, dan Jalan H. Gopur sebanyak 2.154 batang.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya penjualan rokok ilegal di wilayah mereka.
"Kami mendapat informasi dari warga mengenai dugaan penjualan rokok tanpa cukai. Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai, sementara kami mendampingi proses lapangan," ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula dari penyitaan di Kampung Karya Laksana. Keterangan dari pedagang di lokasi mengarah pada asal suplai yang diduga berasal dari warung lain di Jalan H. Gopur. Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas memperluas penyelidikan dan melakukan penyitaan lanjutan.
Dari penelusuran awal, diketahui bahwa barang-barang ilegal tersebut dipasok dari wilayah Kota Bandung dan salah satu kecamatan perbatasan di Kabupaten Bandung.
Barang bukti kini berada dalam pengawasan Bea Cukai untuk penghitungan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, para pedagang telah dimintai keterangan melalui penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Angga menyebutkan bahwa Bea Cukai akan mengenakan sanksi denda sesuai dengan jumlah barang yang diamankan. "Jika sanksi denda tidak dipenuhi, maka konsekuensi pidana bisa diterapkan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, sudah enam kali razia serupa dilakukan dan operasi ini akan terus digelar untuk menekan sirkulasi rokok ilegal di Kabupaten Bandung Barat.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai. Angga mengingatkan, "Harga murah dari rokok ilegal tidak sebanding dengan risiko kesehatan yang bisa ditimbulkan dari produk yang tidak jelas kandungannya."***