Pasang iklan


 

Iklan

Heboh! Pemasangan Tiang Seluler Diduga Ilegal di Ciburuy, Diduga Pemda dan Kominfo Tak Pernah Terbitkan Izin

Taufiq Nugraha
Jumat, 11 Juli 2025, 10:09 WIB Last Updated 2025-07-11T05:38:38Z
PASANG IKLAN PROFILMU DISINI
PASANG IKLAN PROFILMU DISINI

Tiang Seluler/Wifi Tanpa SOP Membentang Di Pemukiman Padat Warga. Foto :  Adhel.


Bandung Barat, MATAKITA— Aroma pelanggaran hukum mencuat dari kawasan Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Perusahaan bernama May Republik Rivaldi diduga melakukan pemasangan tiang seluler/WiFi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun Kominfo. 11 Juli 2025.


Pekerjaan yang sudah rampung ini berlokasi di dua titik yakni RW 04 dan RW 02 Desa Ciburuy Kecamatan Padaalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB).


Meski mengantongi izin dari pemilik lahan dan sebagian pengurus wilayah, faktanya pemasangan tersebut tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang semestinya dijalani oleh badan hukum resmi, sebagaimana diatur dalam regulasi tata kelola infrastruktur telekomunikasi.


Saat dikonfirmasi, Ketua RW 04, Pian, mengakui telah menerima kompensasi berupa uang dari pihak pelaksana. 


Sementara Ketua RW 02, yang didampingi oleh Ketua RT 02, menyatakan bahwa meski ada tawaran pekerjaan pemasangan tiang, tidak pernah ada persetujuan resmi dari pihak RW sebelum dari jauh hari hingga akhirnya memutuskan untuk mengijinkan perkejaan berjalan hingga selesai.


Firman, Kepala Desa Ciburuy, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin resmi untuk kegiatan tersebut.


"Saya sudah menyampaikan kepada para pekerja agar menghentikan aktivitas jika belum ada izin lengkap. SOP-nya harus jelas," tegas Firman kepada tim wartawan.


Hal senada juga disampaikan oleh Camat Padalarang, Agoes, yang mengaku sudah mendapat informasi sejak awal dari Edi Hunter, Ketua Forum Wartawan KBB (Forwan).


"Saya sudah minta kepada Kades Ciburuy agar dihentikan dulu prosesnya sebelum izin sah dikeluarkan. Ini menyangkut ketertiban dan regulasi daerah," ujar Agoes.


Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui pihak kecamatan bahkan menyatakan siap melakukan tindakan tegas, termasuk pemutusan akses internet, hingga pengajuan sanksi administratif dan denda sesuai peraturan daerah yang berlaku terkait pemasangan infrastruktur telekomunikasi.


Warga kini bertanya-tanya, siapa yang bermain di balik aktivitas misterius ini? Apakah ada oknum yang membekingi proyek ini di balik layar? Publik menanti jawaban dan tindakan nyata dari aparat serta pemerintah daerah.


Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur digital dan pentingnya transparansi dalam proses perizinan.

Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+