-->

Pasang iklan


 

Iklan

DPRD Jabar Siap Bentuk Pansus Usut Dugaan Korupsi dan Kerusakan Lingkungan di TPPAS Sarimukti

Taufiq Nugraha
Jumat, 08 Agustus 2025, 21:22 WIB Last Updated 2025-08-08T14:25:31Z
PASANG IKLAN PROFILMU DISINI
PASANG IKLAN PROFILMU DISINI

BANDUNG BARAT - MATAKITA - Polemik dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan kerusakan lingkungan di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti semakin memanas. 

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat (LAKI-KBB) pada Kamis (7/8/2025) resmi diterima Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.

Pertemuan itu dihadiri anggota Komisi IV DPRD Jabar H. Ahab Sihabudin dan H. Jenal Arifin, serta anggota Komisi I Tuti Turimayanti. 


Dari pihak LAKI-KBB hadir Ketua Gunawan Rasyid, Sekretaris Dadan Suryansyah, pengurus lainnya, serta penggiat lingkungan Wahyu Dharmawan. Namun, Gubernur Jabar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar tidak hadir, hanya diwakili Penanggung Jawab TPPAS Sarimukti, Kang Awis (Arif Perdana).

Ketua LAKI-KBB, Gunawan Rasyid atau akrab disapa Kang Guras, mengungkapkan fakta mencengangkan. 

Menurut pengakuan Kang Awis, sejak TPPAS Sarimukti berdiri pada 2008, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak pernah dikelola maksimal. Akibatnya, baku mutu air lindi masih jauh melebihi ambang batas, yang memperkuat dugaan terjadinya Tipikor serta kerusakan lingkungan berskala besar.


Temuan ini diperkuat hasil investigasi penggiat lingkungan, Wahyu Dharmawan. Ia menyebut DLH Jabar diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya tidak memasang plang di lokasi sumur pantau 3. Bahkan pada Juni 2025, air lindi dari outfall IPAL TPPAS Sarimukti masih berwarna hitam, berbau menyengat, berbusa, dan sampelnya masih disimpan sebagai barang bukti.

LAKI-KBB juga menyoroti ketidakadilan kuota pembuangan sampah. Saat ini, Kabupaten Bandung Barat hanya mendapat jatah 17 rit per hari, sementara Kota Bandung mencapai 140 rit. 

“Padahal dampak kerusakan lingkungan dan bau menyengat dari ratusan truk justru dirasakan masyarakat KBB. Bandung Barat itu bukan tempat sampah, ada 1,8 juta manusia yang hidup di sini, bukan tikus,” tegas Kang Guras.


Kang Awis berdalih kuota tersebut merupakan hasil kesepakatan pimpinan daerah, dan menyebut zona 5 TPPAS Sarimukti hanya akan menampung sampah selama dua tahun sambil menunggu rampungnya TPA Legok Nangka. 


Namun, LAKI-KBB menilai ini darurat dan meminta kuota KBB dinaikkan menjadi 30 rit per hari. Kang Awis berjanji akan menyampaikan tuntutan itu ke Kepala DLH Jabar.

Ketua Komisi IV DPRD Jabar, H. Ahab Sihabudin, mengaku kerap mendapat informasi tidak transparan dari DLH terkait progres penanganan sampah, termasuk target penyelesaian TPA Legok Nangka. Karena itu, Komisi IV sepakat dengan usulan LAKI-KBB untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) “Sarimukti Gate” guna mengusut dugaan Tipikor dan kerusakan lingkungan tersebut.

Sebagai bentuk dukungan terhadap keadilan bagi KBB, Komisi IV juga akan membuat Nota Komisi agar DLH segera menyetujui peningkatan kuota pembuangan sampah KBB menjadi 30 rit per hari. 

Pernyataan ini turut diperkuat anggota Komisi IV H. Jenal Arifin dan anggota Komisi I Tuti Turimayanti.

LAKI-KBB menegaskan akan terus mengawal komitmen DPRD Jabar, termasuk mendesak dilakukannya audit investigasi penggunaan anggaran pengelolaan TPPAS Sarimukti. 

Fakta hukum yang terungkap akan menjadi dasar laporan ke aparat penegak hukum serta gugatan perdata class action ke pengadilan atas kerugian dan kerusakan lingkungan di Sarimukti.***



Sumber    : Liputan
Editor       : R Taufiq Nugraha / Adhel 
Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+