DELI SERDANG – Rumah peninggalan Melayu milik Datuk Hidayat Ong di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, Senin (15/9/2025).
Bangunan bersejarah yang berdiri sejak 1821 ini kini menjadi ikon Kecamatan Pagar Merbau. Camat Junaidi mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga rumah adat tersebut agar tetap terpelihara dan bisa diwariskan kepada generasi mendatang.
Penetapan ditandai dengan pemasangan spanduk oleh Disbudporapar. Acara turut dihadiri jajaran pemerintah kecamatan, desa, perwakilan Museum Deli Serdang, serta pihak PTPN IV.
Rumah Datuk Ong yang dulunya pernah difungsikan sebagai kantor administrasi Belanda, kini dianggap sebagai simbol budaya Melayu dan warisan sejarah bernilai tinggi di Kabupaten Deli Serdang.


 
