Irban 3 Inspektorat Daerah KBB, Deni M. Syukur, memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme dan ruang lingkup audit Dana Desa dan PADes 2025 kepada para kepala desa se-Kecamatan Cikalongwetan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat memulai audit Dana Desa dan PADes 2025 di Kecamatan Cikalongwetan. Pemeriksaan ini menyoroti pentingnya transparansi di tengah potensi kerawanan administrasi dan pengelolaan keuangan desa.
KBB,Cikalongwetan - matakita.fun - Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan seiring dimulainya audit Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun Anggaran 2025 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Tahapan awal audit tersebut ditandai dengan entry meeting yang digelar di Ruang Rapat Camat Cikalongwetan, Selasa (27/1/2026).
Langkah ini menjadi krusial mengingat besarnya alokasi Dana Desa yang dikelola pemerintah desa setiap tahunnya, serta tingginya potensi kerawanan dalam aspek administrasi, perencanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Inspektorat menegaskan bahwa audit bukan sekadar rutinitas, melainkan instrumen pengawasan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan penggunaan dana publik di tingkat desa.
Irban 3 Inspektorat Daerah KBB, Deni M. Syukur, menyampaikan bahwa audit akan difokuskan pada pemanfaatan Dana Desa dan PADes tahun anggaran 2025, termasuk kesesuaian antara perencanaan, realisasi program, dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Seluruh penggunaan anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan substantif. Setiap dokumen pendukung akan menjadi objek pemeriksaan tim,” tegas Deni.
Entry meeting tersebut dihadiri oleh Camat Cikalongwetan, para kepala desa se-Kecamatan Cikalongwetan, serta tim pemeriksa Inspektorat.
Suasana entry meeting Audit Dana Desa dan PADes Tahun Anggaran 2025 yang membahas jadwal serta teknis pemeriksaan lapangan oleh tim Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara rinci mekanisme audit, ruang lingkup pemeriksaan, hingga jadwal pemeriksaan lapangan yang akan dilakukan langsung ke desa-desa.
Berdasarkan data Inspektorat, sebanyak 13 desa di wilayah Kecamatan Cikalongwetan masuk dalam agenda pemeriksaan Irban 3.
Pemeriksaan ini mencakup dokumen perencanaan desa, realisasi kegiatan fisik dan nonfisik, laporan keuangan, hingga bukti pendukung belanja desa.
Langkah audit ini dinilai penting mengingat masih sering ditemukannya persoalan klasik dalam pengelolaan Dana Desa, seperti lemahnya administrasi, keterlambatan laporan, hingga ketidaksesuaian antara kegiatan yang direncanakan dengan realisasi di lapangan.
Meski tidak menyebutkan adanya pelanggaran spesifik, Inspektorat menekankan perlunya kesiapan desa agar proses audit berjalan objektif dan transparan.
Camat Cikalongwetan, Dadang A. Sapardan, meminta para kepala desa agar tidak menganggap audit sebagai ancaman, melainkan sebagai upaya pembinaan. Namun demikian, ia juga mengingatkan agar desa tidak abai terhadap kewajiban administrasi yang menjadi dasar akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Pemeriksaan internal desa harus dilakukan lebih dulu. Jika ada kekurangan, segera dibenahi sebelum tim Inspektorat turun ke lapangan,” ujarnya Dadang.
Audit Dana Desa dan PADes ini menjadi ujian komitmen pemerintah desa dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hasil audit nantinya diharapkan tidak hanya mengungkap kepatuhan administrasi, tetapi juga menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan desa ke depan.
Dengan pengawasan yang konsisten, Inspektorat berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa dapat terus terjaga, sekaligus menutup celah potensi penyimpangan anggaran di tingkat desa.***
Sumber : Liputan
Editor : R Taufiq Nugraha

0 Komentar