Bandung Barat - MATAKITA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KBB secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD KBB pada Jumat (18/7/2025).
Sidang tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, Sekretaris Daerah Ade Zakir, serta sejumlah kepala dinas dan pejabat daerah lainnya.
Agenda ini menjadi tonggak penting dalam menyempurnakan kebijakan fiskal daerah agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Perubahan dalam Perda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup penyusunan ulang jenis-jenis pajak dan retribusi daerah, peningkatan sistem pelayanan publik, serta penguatan pengawasan dalam proses pemungutan.
Tujuannya, memperkuat fondasi fiskal KBB yang lebih transparan, responsif, dan berkelanjutan.
Wakil Bupati Asep Ismail dalam keterangannya menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini bertujuan mendorong terciptanya keadilan fiskal dan memperluas cakupan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara bertanggung jawab.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa pembiayaan pembangunan berjalan optimal, dan pelayanan publik menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil,” ujarnya.
Sekretaris DPRD KBB, Rony Rudiana, menambahkan bahwa revisi Perda ini akan segera diberlakukan.
Ia menyatakan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian, maka akan dilakukan penyempurnaan sesuai prosedur yang berlaku.
Kesepakatan bersama ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab dan DPRD KBB berkomitmen pada transformasi fiskal yang proaktif dan bertanggung jawab, demi mendukung pembangunan berkelanjutan dan pemerataan pelayanan di seluruh wilayah Bandung Barat.***