Pasang iklan


 

Iklan

Sidang Etik Ketua Bawaslu KBB Pengguna Sabu Segera Digelar DKPP RI, LAKI-KBB Desak Pemecatan

Taufiq Nugraha
Jumat, 18 Juli 2025, 15:42 WIB Last Updated 2025-07-18T08:42:23Z
PASANG IKLAN PROFILMU DISINI
PASANG IKLAN PROFILMU DISINI



KBB, - MATAKITA - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah kini memasuki babak baru. 

Perkara tersebut dijadwalkan akan disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada 24 Juli 2025.


Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB, Gunawan Rasyid, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan pada Kamis, 17 Juli 2025, usai menerima surat pemanggilan resmi dari DKPP RI.

“Sidang ini merupakan respons atas laporan yang kami ajukan terkait pelanggaran etik oleh Ketua Bawaslu KBB pasca penangkapan dirinya oleh Polres Cimahi,” ujar Gunawan yang akrab disapa Guras.


Diketahui, Riza Nasrul Falah tertangkap tangan oleh kepolisian saat diduga tengah menggunakan sabu di kawasan Kampung Bongas, Kecamatan Cililin, pada 5 Maret 2025. Kabar tersebut dikukuhkan oleh Kapolres Cimahi dalam konferensi pers pada 7 Maret 2025, dan telah menyebar luas melalui berbagai media daring.


Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Keputusan No 61/HK.01.01/K1/03/2025 yang menetapkan penonaktifan sementara terhadap Riza. Namun, LAKI-KBB menilai langkah tersebut belum cukup.


“Kami menyayangkan masih adanya aktivitas dinas yang melibatkan Riza setelah penonaktifan. Padahal, pengakuan sebagai pengguna narkoba jelas mencoreng integritas dan etika sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Guras.


Laporan resmi ke DKPP RI sendiri diajukan LAKI-KBB pada 24 April 2025, dan telah teregister dengan nomor perkara 169-PKE-DKPP/VI/2025. 


Dalam laporan itu, LAKI-KBB mendesak agar DKPP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.


“Kami mengapresiasi langkah DKPP RI yang melanjutkan proses ini ke persidangan. Harapan kami, keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan ketegasan dalam menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu,” pungkasnya.



Sumber   : Liputan

Editor      : Adhel

Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+