BANDUNG BARAT - MATAKITA - Skandal korupsi kembali mengguncang lingkup pemerintahan daerah. Kejaksaan Negeri Bandung Barat pada Kamis, Juli 2025, resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2021.
Tiga nama yang kini menyandang status tersangka adalah:
ES, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA).
RDS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
CG, pihak swasta yang ditunjuk sebagai penyedia caravan lab.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Barat, Donni Haryono, penetapan ini dilakukan setelah dilakukan audit menyeluruh oleh BPKP Provinsi Jawa Barat.
Hasilnya, ditemukan adanya kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp3.077.881.200,00.
Modus dalam proyek ini cukup sistematis. Dari awal proses lelang diduga sudah ‘dikondisikan’. Tidak ada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), padahal keduanya merupakan dokumen wajib dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ironisnya, meski sudah menelan anggaran miliaran rupiah, caravan yang dirancang untuk menjadi laboratorium Covid-19 berjalan tersebut belum pernah beroperasi.
Sejumlah izin teknis dan operasional tidak diurus oleh pihak terkait, membuat unit tersebut mangkrak dan tidak fungsional hingga hari ini.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut. Pihaknya berkomitmen untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan menelusuri aliran dana agar kerugian negara dapat dipulihkan.
Kasus ini menjadi catatan kelam bagi pengelolaan dana publik saat masa darurat kesehatan.
Kejaksaan mengajak masyarakat untuk terus memantau proses hukum dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor kesehatan.


