Bandung Barat – Warga RT 3 RW 1, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, menghentikan sementara aktivitas pelebaran sebuah pabrik yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Informasi yang beredar, pihak pabrik belum memiliki izin dari wilayah setempat, mulai dari persetujuan RT, RW hingga izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sejumlah warga melaporkan bahwa saat ditanya mengenai perizinan, pihak pabrik hanya menyebut sudah memiliki "izin tetangga". Namun, yang dimaksud sebagai tetangga ternyata adalah pegawai pabrik itu sendiri.
Kondisi ini memicu kecurigaan sekaligus protes dari masyarakat sekitar. Warga pun berinisiatif menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga pihak perusahaan dapat menunjukkan kelengkapan izin secara resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang setempat belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
Diduga Tak Kantongi Izin, Pelebaran Pabrik di Padalarang Dihentikan Warga

Komentar

 
