Bandung Barat, 24 September 2025 — Investigasi lapangan yang dilakukan tim Tabloid Besty menemukan adanya aktivitas proyek pelebaran PT. Multi Supra Indah di Kampung Sudimampir, RW 01, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar karena pihak perusahaan hingga kini belum bisa menunjukkan dokumen izin pembangunan maupun izin lingkungan yang sesuai prosedur.
Saat tim Tabloid Besty tiba di lokasi, para pekerja proyek masih terlihat melakukan aktivitas. Padahal, menurut aturan, kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan sebelum izin resmi diperoleh. Namun, sebelum kedatangan Ketua RT dan beberapa warga yang turut diajak meninjau lokasi, para pekerja sudah lebih dulu menghentikan aktivitas dan meninggalkan area.
Pimpinan Tabloid Besty, Taufik Fatulloh, yang menjadi orang pertama hadir di lokasi, sempat berbicara langsung dengan para pekerja. Taufik menegaskan bahwa proyek pelebaran pabrik itu seharusnya sudah diberhentikan sementara hingga izin lengkap dapat ditunjukkan.
“Saya tegaskan, pekerjaan ini tidak boleh dilanjutkan. Prosesnya harus sesuai aturan dan melibatkan persetujuan warga sekitar,” ujarnya di lokasi.
Salah seorang pekerja yang ditemui berdalih bahwa dirinya hanya sedang memperbaiki jalur irigasi. Namun, dari hasil pengamatan tim Tabloid Besty, aktivitas yang dilakukan di lapangan tidak sesuai dengan keterangan tersebut.
Warga berharap pihak berwenang, baik pemerintah desa maupun instansi terkait, segera turun tangan untuk memastikan bahwa proyek pembangunan pabrik di wilayah Padalarang ini berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak merugikan masyarakat sekitar.


 
