Padalarang – Tabloid Besty
Aktivitas pelebaran salah satu pabrik di wilayah Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, kembali memicu sorotan publik. Dari hasil pantauan di lapangan, pihak pabrik membangun akses jalan di atas saluran irigasi tanpa adanya papan informasi izin resmi dari Dinas PUPR bidang perairan dan irigasi.
Meski jalur irigasi tidak ditutup, keberadaan jembatan besi yang digunakan sebagai akses keluar-masuk kendaraan berat tetap menuai pertanyaan. Sejumlah warga khawatir, suatu saat akses itu bisa ditutup permanen dan hanya dijadikan pintu khusus milik pabrik, sementara fungsi saluran air dan jalur warga terancam terganggu.
“Sekarang memang tidak menutup air, tapi kalau nanti sudah berdiri tembok atau portal, petani mau lewat mana? Irigasi ini milik umum, bukan milik pabrik,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, setiap pemanfaatan atau pembangunan di atas jaringan irigasi wajib mengantongi izin tertulis dari Dinas PUPR. Tanpa izin, kegiatan tersebut bisa digolongkan pelanggaran hukum dan berpotensi mendapat sanksi administratif hingga pembongkaran.
Pakar tata ruang menegaskan, meskipun aliran tidak ditutup, penggunaan ruang di atas saluran irigasi tidak bisa sembarangan. “Risikonya bukan hanya teknis, tapi juga sosial. Jika satu akses dikuasai industri, warga bisa kehilangan hak mereka,” jelasnya.
Kekhawatiran terbesar adalah akses yang suatu saat dikunci permanen oleh pihak pabrik, sehingga jalur keluar masuk hanya bisa digunakan untuk kepentingan industri. Hal ini dapat memicu konflik dengan masyarakat sekitar yang selama ini mengandalkan saluran dan jalur tersebut untuk aktivitas pertanian maupun kebutuhan sehari-hari.
belum ada keterangan resmi dari pihak pabrik maupun Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat terkait izin pembangunan akses jalan tersebut. Tabloid Besty akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai legalitas dan dampak dari proyek pelebaran ini.
Pimpinan Umum Tabloid Besty menegaskan akan mengawal isu ini hingga tuntas. “Kami ingin memastikan bahwa pembangunan industri tidak boleh mengorbankan hak masyarakat, apalagi melanggar aturan irigasi yang menjadi sumber kehidupan petani,” tegasnya.
Pelebaran Pabrik di Padalarang Diduga Langgar Aturan Irigasi

Komentar