MATAKITAMEDIA | Wali Kota Prabumulih, Arlan, resmi dijatuhi sanksi tertulis oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri). Ia dinilai menyalahi aturan saat mencopot Roni Ariansyah dari jabatan Kepala SMPN 1 Prabumulih.
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra, menyebut tindakan Arlan tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Hal itu disampaikan usai pemeriksaan tertutup selama delapan jam di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Setelah ditegur, Arlan akhirnya meminta maaf secara terbuka dan membatalkan keputusan mutasi tersebut. Ia mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan kepada masyarakat, khususnya warga Prabumulih.
Roni Ariansyah kini kembali menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih. Ia mengaku persoalan sudah selesai.
Kasus ini bermula saat Roni dan seorang satpam menegur anak Arlan yang membawa mobil ke area sekolah. Tak lama kemudian, Arlan mencopot Roni, hingga akhirnya menuai kritik dan jadi viral.


 
