-->
  • Jelajahi

    Copyright © Mata Kita Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pasang iklan


     

    Iklan

    Diduga Langgar Aturan Pemanfaatan Jalan, Pekerjaan Pemasangan Kabel di Padalarang Belum Kantongi Izin Resmi

    R Taufiq Nugraha
    Senin, 20 Oktober 2025, 12:53 WIB Last Updated 2025-10-20T05:56:57Z
    PASANG IKLAN PROFILMU DISINI
    PASANG IKLAN PROFILMU DISINI
    Situasi malam hari di area pemasangan kabel di Padalarang, tempat kegiatan berlangsung tanpa kehadiran pihak vendor maupun pengawasan resmi, Fhoto : Setrianto.


    KBB,Padalarang - matakita.fun - menemukan adanya aktivitas pemasangan kabel udara (fiber optik) di wilayah Jalan Rancabali, Desa Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, Terpantau sampai saat ini pekerjaan tersebut dengan tiang yang sudah berdiri Senin, 20 Oktober 2025.

    Pekerjaan tersebut dilakukan pada malam hari tanpa papan proyek dan tanpa surat tugas resmi dari para pekerja di lapangan. 

    Kondisi itu menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 63 ayat (1) yang mengatur pemanfaatan bagian jalan wajib mendapat izin dari penyelenggara jalan.

    Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi mengaku hanya sebagai “pekerja lapangan” dan tidak membawa surat tugas. 

    Tampak salah seorang pekerja di lapangan mengaku hanya sebagai pekerja teknis tanpa mengetahui detail izin pelaksanaan proyek, Fhoto : Setrianto.

    Ketika ditanya soal vendor pelaksana dan dasar izin kerja, yang bersangkutan menyebut bahwa pihak vendor tidak berada di lokasi.

    Hasil penelusuran dokumen menunjukkan bahwa PT Sokka Tama Fiber memang telah mengajukan permohonan pemanfaatan bagian jalan kepada Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat. 

    Namun, dalam daftar resmi ruas jalan yang diajukan, tidak tercantum wilayah Padalarang sebagai bagian dari lokasi pekerjaan.

    Data lokasi pemasangan kabel di wilayah Padalarang yang tidak tercantum dalam daftar ruas jalan permohonan izin PT Sokka Tama Fiber kepada Dinas PUTR KBB, Fhoto : Setrianto.

    Dengan demikian, kegiatan pemasangan kabel di kawasan tersebut dapat dikategorikan berada di luar area izin yang dimohonkan, dan berpotensi melanggar ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang milik jalan wajib memperoleh izin tertulis.

    Dalam surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh "Ahmad Farhan Khoirullah", selaku perwakilan perusahaan, pihaknya menyatakan siap memenuhi ketentuan pemanfaatan jalan untuk “Pembangunan dan Penempatan Jaringan Utilitas". 

    Namun hingga kini, belum terdapat bukti penerbitan izin pelaksanaan oleh dinas terkait.

    Awak media matakita.fun menilai, aktivitas tersebut berpotensi menyalahi ketentuan hukum administrasi negara, karena pekerjaan dilaksanakan di luar wilayah permohonan izin dan tanpa kelengkapan dokumen kerja sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.***














    Sumber      : Liputan
    Pewarta     : Setrianto
    Editor         : Taufiq Nugraha / Adhel
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +