-->
  • Jelajahi

    Copyright © Mata Kita Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pasang iklan


     

    Iklan

    Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal di Bandung Barat: Wujud Transparansi dan Sinergi Pengawasan

    R Taufiq Nugraha
    Rabu, 29 Oktober 2025, 13:20 WIB Last Updated 2025-10-29T06:20:17Z
    PASANG IKLAN PROFILMU DISINI
    PASANG IKLAN PROFILMU DISINI
    Momen pemusnahan rokok ilegal di Bandung Barat, disaksikan langsung oleh Finari Manan dan sejumlah pejabat terkait sebagai wujud komitmen pemberantasan rokok ilegal, Fhoto : Adhel.


    Bandung Barat, - matakita.fun - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. 

    Bertempat di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebagai bentuk transparansi dan sinergi pengawasan antara pemerintah pusat, daerah, serta aparat penegak hukum pada Rabu, 29 Oktober 2025.

    Dalam kegiatan tersebut, Finari Manan, pejabat DJBC yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan setiap rupiah penerimaan negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Dunia ekonomi memastikan bahwa setiap rupiah dari penerimaan negara dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga transparansi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Finari Manan.

    Sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal, 37.220 mililiter rokok elektrik, dan 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. 

    Total nilai barang hasil penindakan itu mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.

    Secara simbolis, kegiatan pemusnahan dilakukan bersama-sama dan seluruh barang selanjutnya akan dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari di Kabupaten Purwakarta untuk dimusnahkan secara keseluruhan melalui proses penghancuran, perusakan, dan pembakaran agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

    Wujud Sinergi dan Kolaborasi

    Finari menegaskan bahwa capaian penindakan terhadap rokok ilegal ini bukan hasil kerja satu pihak semata, melainkan hasil dari sinergi dan kolaborasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Satpol PP, hingga dukungan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Barat.

    Melalui DBHCHT, pemerintah terus menggalakkan berbagai program preventif, seperti sosialisasi, edukasi, dan kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.

    “Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif masyarakat. Rokok ilegal bukan saja merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan dan menghambat kesejahteraan masyarakat,” tegas Finari.

    Dampak Terhadap Penerimaan Negara

    Sebagai revenue collector, Bea dan Cukai memiliki target penerimaan sekitar Rp30 triliun, di mana 98 persen di antaranya berasal dari cukai hasil tembakau. 

    Menurut Finari, maraknya peredaran rokok ilegal sangat berpengaruh terhadap penerimaan negara, yang seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai sektor publik seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.

    Selain itu, penerimaan cukai juga memberikan manfaat langsung kepada pemerintah daerah melalui mekanisme DBHCHT, yang membantu menciptakan kepastian usaha bagi produsen rokok legal serta menumbuhkan iklim investasi yang sehat bagi dunia usaha.

    Peran Aktif Masyarakat

    Dalam kesempatan itu, Finari juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal, dengan cara melaporkan jika menemukan adanya peredaran atau penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.

    “Pencegahan terbaik adalah edukasi dan kesadaran bersama. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal dan turut menjadi bagian dari upaya pemberantasannya,” ucapnya Finari Manan.

    Sebagai penutup, Finari menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam upaya penegakan hukum ini.

    “Pemusnahan ini tidak akan terlaksana tanpa kerja sama semua pihak. Sinergi dan kolaborasi yang kuat adalah kunci utama dalam menciptakan tata niaga hasil tembakau yang sehat, adil, dan transparan,” pungkasnya Finari.

    Deskripsi Kegiatan:

    Kegiatan pemusnahan barang bukti rokok ilegal berlangsung di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, dihadiri oleh jajaran Bea dan Cukai, perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat.

    Kata Kunci:

    pemusnahan rokok ilegal, bea cukai, Finari Manan, DBHCHT, Jawa Barat, Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Gempur Rokok Ilegal, transparansi, sinergi pengawasan, cukai hasil tembakau.***














    Sumber      : Liputan 
    Pewarta     : Adhel
    Editor         : Taufiq Nugraha / Adhel
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +