Iklan

6/recent/ticker-posts

Menata Regulasi Jelang 2026, Pemkab Bandung Barat Dorong Investasi dan Ekonomi Kreatif Berbasis Pelayanan Publik

Bupati KBB Jeje Ritchi Ismail menyampaikan pandangan resmi Pemerintah Daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD KBB yang digelar di Hotel Novena Lembang, Senin (30/12/2025), sebagai upaya memperkuat pelayanan publik, iklim investasi, dan pengembangan ekonomi kreatif daerah.


Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyampaikan pandangan resmi terhadap tiga Raperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD KBB sebagai langkah penyesuaian regulasi untuk menjawab tantangan pelayanan publik, investasi, dan pengembangan ekonomi kreatif menjelang tahun 2026.


KBB - matakita.fun -  Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menunjukkan keseriusannya dalam menata arah pembangunan daerah dengan menyampaikan pandangan resmi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. 

Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD KBB yang digelar di Hotel Novena Lembang, Senin, 30 Desember 2025, dan menjadi bagian penting dari upaya memperkuat fondasi kebijakan daerah menjelang tahun 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Bandung Barat menegaskan bahwa dinamika pemerintahan daerah yang terus berkembang, pertumbuhan ekonomi, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik menuntut adanya regulasi yang adaptif dan responsif. 

Menurutnya, regulasi daerah tidak boleh stagnan, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan zaman dengan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Pemerintah Daerah KBB dalam forum tersebut menyampaikan pendapat terhadap tiga Raperda utama. 

Pertama, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan kemudahan berusaha. 

Ketiga, Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif yang dinilai memiliki peran strategis bagi masa depan ekonomi daerah.

Terkait perubahan struktur perangkat daerah, Bupati menilai langkah tersebut sebagai kebutuhan objektif guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. 

Penataan organisasi diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih gesit, tepat sasaran, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa mengesampingkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran organisasi.

Sementara itu, Raperda tentang penanaman modal dipandang sebagai instrumen penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkepastian hukum. 

Pemerintah daerah berharap regulasi ini tidak hanya menarik investor, tetapi juga mampu membuka lapangan kerja baru, memperkuat peran UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Adapun Raperda pengembangan ekonomi kreatif mendapat perhatian khusus karena dinilai sejalan dengan potensi lokal Kabupaten Bandung Barat. 

Bupati menyampaikan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki peluang besar, terutama bagi generasi muda dan pengembangan potensi desa. 

Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi yang memberikan perlindungan, fasilitasi, dan peningkatan daya saing bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengapresiasi sinergi yang terbangun antara Pemerintah Daerah dan DPRD KBB selama proses pembahasan Raperda. 

Ia berharap seluruh Raperda yang telah dibahas dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diimplementasikan secara konsisten dengan pengawasan serta evaluasi berkala.

Menutup sambutannya, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk menindaklanjuti seluruh regulasi daerah melalui penyusunan peraturan pelaksana. 

Dengan langkah tersebut, pemerintah optimistis manfaat kebijakan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, sekaligus menjadi pijakan kuat dalam menyongsong pembangunan daerah pada tahun 2026.***














Sumber    : Liputan
Pewarta   : Adhel
Redaksi   : R Taufiq Nugraha / Adhel

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini