Suasana Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, (foto) Adhel.
Pemerintah Desa Padalarang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan kehati-hatian dalam pengelolaan Dana Desa, sekaligus menjawab dinamika regulasi dan kebutuhan riil masyarakat.
Padalarang - matakita.fun - Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 pada, Rabu 24/12/25.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan desa dengan regulasi terbaru, sekaligus memastikan setiap kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Musdes yang berlangsung di dalam ruangan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, ketua RT dan RW, serta pendamping desa.
Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 berlangsung dalam suasana tertib dan partisipatif di Desa Padalarang. Para peserta yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, pendamping desa, ketua RT dan RW, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa terlihat aktif menyimak pemaparan dan berdiskusi, (foto) Adhel.
Suasana musyawarah terlihat dinamis, ditandai dengan pemaparan materi melalui layar proyektor dan diskusi terbuka antar peserta.
Spanduk resmi kegiatan terpampang di bagian depan ruangan sebagai penanda agenda penting desa.
Kepala Desa Padalarang, Karom, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan APBDes bukanlah bentuk ketidaksiapan pemerintah desa, melainkan wujud kehati-hatian dalam menjalankan tata kelola keuangan desa.
Ia menyampaikan bahwa regulasi Dana Desa yang sedang berjalan belum sepenuhnya final dan masih menunggu arahan lanjutan dari pendamping desa serta kebijakan pemerintah pusat.
“Apakah Dana Desa nanti dicairkan atau tidak, pemerintah desa tetap wajib menyiapkan perencanaan. Perencanaan itu harus ada, karena itulah dasar kita dalam bekerja,” ujar Karom.
Salah satu poin penting dalam perubahan APBDes adalah penyesuaian penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dari rencana awal sekitar Rp465 juta, realisasi penyertaan modal yang dilakukan baru sebesar Rp200 juta. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan desa, khususnya pengembangan komoditas cabai sebagai identitas Desa
Padalarang sebagai desa tematik cabai.
Selain itu, sisa anggaran yang tersedia dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti pengaspalan jalan di RW 7 dan RW 8.
Karom menegaskan bahwa pengalihan anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan prioritas dan hasil musyawarah, bukan keputusan sepihak pemerintah desa.
Terkait pembangunan jembatan di RW 5, Kepala Desa menjelaskan adanya keterlambatan pelaksanaan akibat perlunya perencanaan teknis yang matang dan penggunaan konsultan bersertifikat.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan konstruksi yang dapat merugikan masyarakat di kemudian hari.
“Pembangunan itu harus hati-hati. Kami tidak ingin asal bangun tanpa perhitungan yang jelas. Lebih baik terlambat, tapi aman dan sesuai aturan,” tegasnya Karom.
Dalam kesempatan tersebut, Karom juga mengajak seluruh elemen desa, mulai dari RT, RW, hingga lembaga kemasyarakatan desa, untuk menjaga komunikasi dan satu persepsi dalam mendukung jalannya pemerintahan desa.
Ia menekankan bahwa kebijakan kepala desa tidak berdiri sendiri, melainkan harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan hasil musyawarah bersama.
Musdes ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Desa Padalarang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dengan perencanaan yang matang dan keterlibatan semua pihak, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan berkelanjutan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.***
Sumber : Liputan
Pewarta : Adhel
Redaksi : R Taufiq Nugraha / Adhel

0 Komentar