MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Penegakan Hukum Wartawan Harus Berbasis Restorative Justice.
Jakarta - matakita.fun - Putusan Mahkamah Konstitusi memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan dengan menegaskan bahwa sanksi pidana atau perdata hanya dapat diterapkan setelah mekanisme pers dan Dewan Pers ditempuh sebagai bentuk restorative justice.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi strategis pers dalam sistem demokrasi Indonesia.
Dalam putusan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan profesinya.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila dimaknai secara sempit.
MK menegaskan, perlindungan hukum tersebut tidak boleh langsung berujung pada sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
Dalam amar putusannya, Suhartoyo menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme pers ditempuh terlebih dahulu.
Mekanisme yang dimaksud mencakup hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang telah dipertimbangkan dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers.
“Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers.
Menurutnya, kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam kehidupan bernegara yang berlandaskan kedaulatan rakyat.
Guntur menilai perlindungan hukum terhadap wartawan tidak dapat dipahami hanya sebatas perlindungan administratif atau bersifat insidental.
Lebih dari itu, perlindungan tersebut merupakan pengakuan negara bahwa produk jurnalistik adalah bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
“Produk jurnalistik pers merupakan implementasi hak atas kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat,” jelas Guntur.
Ia menambahkan, peran pers sangat strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara.
Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan seharusnya melekat di seluruh proses kerja jurnalistik.
Mulai dari tahap pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi data, hingga penyajian, penerbitan, dan penyebarluasan berita kepada publik.
Putusan MK ini dinilai memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi insan pers sekaligus mendorong penyelesaian sengketa pers secara proporsional.
Dengan menempatkan Dewan Pers dan mekanisme etik sebagai garda terdepan, diharapkan kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan tanggung jawab profesional wartawan dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.***
Sumber : Liputan
Pewarta : Adhel
Editor : R Taufiq Nugraha / Adhel

0 Komentar