Suasana Rapat Paripurna DPRD KBB yang membahas Propemperda 2026 dan penguatan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Bandung Barat, (foto) Asep.
DPRD, Bandung Barat – matakita.fun – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk memperluas perlindungan sosial bagi tenaga kerja semakin nyata.
Hal ini tercermin dalam Rapat Paripurna DPRD KBB yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, di Gedung DPRD, yang menghadirkan dua laporan penting terkait arah legislasi dan penguatan regulasi daerah.
Momentum ini menjadi awal penyusunan kebijakan strategis yang akan dijalankan sepanjang tahun 2026.
Agenda pertama disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait laporan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
DPRD Bandung Barat Perkuat Jaminan Sosial, Petani hingga Ojol Kini Dapat Perlindungan Penuh, (foto) Asep.
Dalam pemaparannya, Bapemperda menekankan bahwa penyusunan Propemperda tahun ini diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Seluruh rancangan regulasi telah melalui proses kajian mendalam bersama perangkat daerah untuk memastikan peraturan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Bandung Barat.
Sementara itu, agenda kedua berfokus pada laporan Panitia Khusus (Pansus) Vll mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pansus Vll menilai bahwa perlindungan tenaga kerja di KBB harus diperkuat melalui landasan hukum yang lebih kokoh, terukur, dan komprehensif, terutama bagi pekerja di sektor formal dan informal.
Ketua Pansus Vll menjelaskan bahwa Raperda ini nantinya akan mengatur kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, perluasan cakupan perlindungan, serta mekanisme koordinasi antara Pemda dan lembaga penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Nur Djulaeha selaku Ketua Pansus Vll DPRD KBB memaparkan kabar menggembirakan bahwa pemerintah daerah akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat Bandung Barat yang masuk dalam kategori pekerja rentan.
“Pemerintah melalui Raperda ini memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Bandung Barat melalui BPJS Ketenagakerjaan. Selain Non-ASN, terdapat 95.000 pekerja rentan yang akan dibiayai oleh pemerintah daerah,” jelas Nur Djulaeha.
Hj. Nur Djulaeha, Ketua Pansus Vll DPRD KBB, saat memaparkan laporan akhir Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Jumat 30/1/2026, (foto) Asep.
Ia menyebutkan bahwa substansi Raperda ini merupakan implementasi tanggung jawab negara sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34.
Pansus Vll telah melakukan pembahasan secara maraton sejak awal hingga pertengahan Desember 2025, melibatkan berbagai mitra kerja terkait, serta memastikan setiap pasal dalam Raperda responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat.
“Raperda ini menjadi instrumen strategis untuk kepastian hukum. Kami telah membahasnya secara mendalam, melibatkan mitra kerja, dan memastikan regulasi ini mampu menjawab kondisi riil masyarakat KBB,” tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan atas Raperda ini, berbagai kelompok pekerja seperti petani, pengemudi ojek online, guru ngaji, dan tenaga informal lainnya kini memiliki harapan baru.
Mereka dapat bekerja dengan rasa aman karena risiko pekerjaan mereka telah mendapatkan jaminan dari pemerintah daerah.
Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD KBB ini menjadi langkah maju dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial, sekaligus menandai komitmen kuat pemerintah daerah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat pekerja di Bandung Barat.***
Sumber : Liputan
Pewarta : Asep
Editor : R Taufiq Nugraha

0 Komentar