Bandung Barat – Tiang-tiang WiFi diduga ilegal berdiri bebas di RW 01–RW 05 Desa Bojong Koneng, Kecamatan Ngamprah. Warga resah, karena pemasangan dilakukan tanpa sosialisasi dan disebut-sebut mengatasnamakan program pemerintah yang tak pernah dikonfirmasi secara resmi.
Lebih memprihatinkan, sejumlah tiang diketahui berdiri di atas lahan desa. Jika benar tanpa izin sah, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif — tetapi indikasi pembiaran yang mencederai kepercayaan publik.
Ketua Umum AMAK&P Nasional, Eddy Hunter, mengecam keras praktik tersebut. Ia menilai ada dugaan modus penyesatan dengan membawa-bawa nama pemerintah demi kepentingan komersial.
Pemasangan tiang telekomunikasi wajib mengantongi izin lahan, rekomendasi desa, hingga persetujuan instansi terkait. Tanpa itu, jelas melanggar aturan dan berpotensi dibongkar.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah aparat akan bertindak, atau justru ikut diam?
Tags
bandung barat